Pengamat Soal Usul Tilang Uji Emisi Rp100 Ribu: Jangan Murah Biar Jera

Estimated read time 2 min read

Denda tilang sebesar Rp250 ribu buat pengendara sepeda motor yang mana digunakan belum atau tak lulusĀ  dirasa pas bagi pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurut dia bila terlalu murah, seperti diusulkan anggota DPRD DKI, maka tak ada efek jera.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk pengemudi roda empat dan juga juga Rp250 ribu untuk pengendara roda dua.

Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli sebelumnya mengusulkan denda tilang bagi motor diturunkan menjadi Rp100 ribu. Menurut penilaian dia pengendara motor pada ibu kota berasal dari kalangan menengah ke bawah jadi butuh perhatian.

Deddy melontarkan pernyataan tak setuju dengan usulan tersebut. Dia bilang denda uji emisi sudah seharusnya memberi efek jera bagi pelanggar.

“Dendanya jangan terlalu murah, sebab bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) kemudian kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika hemat tak akan memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata dia, diberitakan Antara, Rabu (18/10).

Dia juga bilang Pemerintah Provinsi DKI harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebijakan akan tidak ada ada efektif lalu tidak ada ada menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang tersebut mana konsepnya harus hemat dengan denda yang digunakan berdampak pada efek jera,” ujar Deddy yang mana mana juga menjabat Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).

Razia dan juga juga tilang uji emisi akan datang diselenggarakan lagi oleh Polda Metro Jaya kemudian Pemerintah Provinsi DKI mulai 1 November 2023. Penerapan ini melanjutkan upaya serupa yang tersebut mana sempat terganggu pada bulan ini.

Polda Metro Jaya berharap warga yang digunakan yang disebut punya kendaraan teregistrasi pada Jakarta segera melakukan uji emisi pada bulan ini yang dimaksud dimaksud dikatakan sebagai masa sosialisasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours