Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara diĀ dalam juga luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara pada area Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang mana dimaksud telah terjadi terjadi ditentukan.
Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus lalu mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar bukan terjadi kecelakaan.
Aturan kecepatan berkendara di tempat tempat jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan pada jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang mana yang terpasang.
Dalam aturan itu tercatat bahwa batas kecepatan pada tempat jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara pada tempat tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di area tempat tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) kemudian maksimal (100 Km/Jam).
Kendati kecepatan berkendara pada area tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi juga rileks untuk menghindari kecelakaan.
Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara dalam jalan tol walau kondisi jalan sepi pengguna jalan.
+ There are no comments
Add yours