9 Tahun Jokowi: Kemunculan Mobil Listrik di dalam Indonesia

Estimated read time 3 min read

Pemerintah Indonesia sedang gencar untuk mempercepat pemakaian , mulai hybrid, plug-in hybrid lalu murni tenaga listrik.

Asa dimulai dari diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang mana disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Tidak sampai dalam dalam situ, pemerintah menerjunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang dimaksud itu Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang digunakan dimaksud Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo lalu berlaku dua tahun setelahnya, atau pada 2021.

Ketentuan baru tentang PPnBM ini untuk dipakai untuk merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Regulasi ini menentukan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang digunakan digunakan dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisi gas buang kendaraan akan mendongkrak nilai mobil yang dimaksud dijual akibat pajak yang tersebut hal tersebut dibayar semakin besar.

Ketentuan ini berpihak pada kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil murni listrik.

Kemudian ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang dimaksud mengatur skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, serta otopet listrik.

Regulasi lainnya yakni Permen Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, juga diundangkan 7 Agustus.

Salah satu hal penting dalam menciptakan habitat kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang tersebut meliputi stasiun pengecasan elemen penyimpan daya atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengeluarkan dua regulasi sekaligus.

Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, lalu Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap lalu Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik kemudian juga mobil listrik, yang dimaksud mana dimulai pada 20 Maret 2023.

Pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan sebesar Rp7 jt untuk pembelian satu unit motor listrik. Syaratnya WNI punya NIK KTP.

Selain itu, syarat TKDN sebagai pemberian insentif bagi mobil kemudian bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu juga juga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mana Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Aturan hal itu menyatakan mobil lalu bus yang tersebut yang disebut memenuhi TKDN 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang mana yang harus dibayar belaka 1 persen.

Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN 20 sampai 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang mana hal itu harus dibayar hanya saja sekali 6 persen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours