Apakah Berkendara Hanya Bawa STNK Fotocopi Ditilang?

Estimated read time 4 min read

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan () juga menjadi salah satu dokumen yang tersebut mana wajib hukumnya dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.

Bisa diartikan jika SIM juga juga juga STNK ini merupakan perlengkapan dalam berkendara yang tersebut hal itu selalu harus dibawa.

Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan tak membawa salah satu dari SIM maupun STNK pada saat mengendarai kendaraan, maka pengemudi kendaraan hal itu mampu terkena sanksi berbentuk tilang dari pihak berwajib pada saat dikerjakan tindakan razia kendaraan bermotor dari pihak Kepolisian.

Apakah aman hanya STNK fotocopi?

Tak belaka sekadar sekedar membawa saja, pengendara kendaraan harus membawa SIM juga juga STNK asli yang dimaksud yang disebut dikeluarkan oleh pihak berwajib. Dilansir dari berbagai sumber, bagi siapa cuma yang tersebut kedapatan membawa SIM maupun STNK yang digunakan tiada ada asli, maka pengendara kendaraan yang dimaksud disebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang mana digunakan berlaku, termasuk juga untuk yang dimaksud hanya saja cuma membawa STNK fotocopi saja pada saat berkendara.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pengemudi yang mana dimaksud beranggapan jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi serta sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.

Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini cuma membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal dalam rumah hingga yang mana yang disebut paling sering adalah lantaran STNK asli dari kendaraan itu hilang.

Apapun alasannya, membawa kendaraan dengan STNK fotocopi ini merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan hanya sekali sekali membawa STNK fotocopi, maka keabsahan dari dokumen kendaraan yang dimaksud disebut dapat dipertanyakan.

Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang mana digunakan kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan cuma melampirkan STNK fotocopi.

Bagi siapa cuma yang digunakan kedapatan mengendarai kendaraan bermotor semata-mata sekali dengan STNK fotocopi, maka pihak kepolisian bisa jadi sekadar memberikan sanksi merupakan penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang mana dimaksud miliki fungsi sebagai bukti legitimasi yang mana sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Selain itu, sanksi bagi pelanggar ini juga tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang digunakan dimaksud membawa STNK fotocopi

Karena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, mampu dipastikan jika pengendara kendaraan hal yang disebut akan mendapatkan sanksi yang dimaksud digunakan tegas. Jika pada saat itu pengemudi tidaklah membawa SIM, maka besar kemungkinan kendaraan dengan STNK fotocopi tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.

Tak berhenti sampai pada dalam situ saja, sanksi yang mana mana akan diberikan oleh pihak berwajib bagi yang digunakan mana membawa STNK fotocopi ini cukup berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara bagi siapa sekadar yang digunakan dimaksud kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang digunakan mana asli kemudian sah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dimana pengendara kendaraan bermotor yang dimaksud hal tersebut terbukti secara sah bukan melengkapi kendaraannya dengan STNK yang mana mana asli dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga selama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

“Setiap orang yang digunakan mana mengemudikan Kendaraan Bermotor di area dalam Jalan yang digunakan digunakan tidaklah dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang mana mana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).”

Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib lantaran mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang. Bagi Anda yang yang ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours