Masalah lalu anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih belaka pelik.
Setelah mandeg selama kurang tambahan 10 tahun, beleid yang hal tersebut melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, pada tempat masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kemudian anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase pada dalam tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang mana terjadi padanya. Karena apa? Karena dia merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang dimaksud menimpa merek dapat diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara dikarenakan keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang dimaksud merekan alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang tersebut dimaksud diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan juga anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang digunakan cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang tersebut ditolak juga baru diusut saat kasusnya sudah tersebar luas pada media sosial.
Tengok semata kasus pria yang digunakan mana mencium anak dalam Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak juga berdalih bahwa apa yang digunakan digunakan dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram kemudian kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang tersebut menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba cuma jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang tersebut digunakan terjadi dalam Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang mana mana baru ditangani saat telah dilakukan lama viral. Banyak kasus lain yang tersebut hal tersebut juga harus ‘menunggu’ popular untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan lalu juga penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual pada Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan juga anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
+ There are no comments
Add yours